Istri Beragama Nasrani

Kamis, 16 Juni 2011
Seorang laki-laki itu tidak dilarang untuk menikahi seorang wanita yang beragama Nasrani, tetapi alangkah baiknya bila ia itu menikahi seorang wanita yang sama-sama muslim dan menjauhkan diri dari beristri dengan wanita non muslim.



Kemudian wanita yang beragama nasrani ataupun Yahudi yang bersuamikan seorang muslim, maka ia harus diberikan hak untuk bebas beriman dan beribadah, tetapi bukan berarti harus ke gereja. meskipun kepergiannya itu tidak menyebabkan suaminya berdo'a.

Tetapi suami yang muslim harus lebih hati-hati dan waspada terhadap ajaran yang diberikan ibu yang Nasrani terhadap anaknya, karena hal itu sering terjadi. Sebab seorang ibu lebih besar perannya dalam pendidikan dan besar pula pengaruhnya terhadap anak-anaknya. Maka dari itu, suami harus melarang istrinya yang Nasrani untuk membawa anak-anaknya ke gereja, sebab mereka muslim sesuai dengan agama ayahnya. Karena tidak jarang terjadi anak-anak tersebut dibaptis secara diam-diam di gereja.

sumber >> buku "NiLai Kefiqihan Wanita Beriman"
penuLis >> Aqis BiL Qisthi & Moh. FadhLun AL-Banteny

0 komentar:

Posting Komentar