Yang PerLu DiLakukan SeteLah Memotong Kuku

Kamis, 16 Juni 2011
"Apabila seseorang telah memotong kuku atau rambutnya, 
maka hendaknya 
dia menanam kuku dan rambutnya yang telah dipotong itu, atau membuangnya 
dan tidak boleh (makruh) mencampakkannya ke dalam WC atau kamar mandi."


sumber >> buku "AL Fatawa AL Hindia Fiqih AL Hanafiyyah"

0 komentar:

Posting Komentar